Go To Content
:::

Instruksi wawancara

  • Publication Date :
  • Last updated:2024-06-18
  • View count:658

1. Buatlah janji untuk wawancara:
(1) Penunjukan kunjungan umum hanya terbatas pada pasangan, anggota keluarga, atau sanak saudara narapidana, dan terbatas pada mereka yang telah melakukan penunjukan lebih dari satu kali di lembaga pemasyarakatan tempat narapidana berada. Namun bagi mereka yang melakukan reservasi di website tersebut tidak ada batasan bahwa mereka telah mengunjungi lembaga pemasyarakatan tempat narapidana tersebut berada lebih dari satu kali.
(2) Pemesanan wawancara dengan menggunakan alat komunikasi harus dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Wawancara Menggunakan Alat Komunikasi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
2. Wawancara di tempat
(1) Waktu wawancara di kantor kami dibatasi 30 menit setiap kali (tergantung waktu yang dijadwalkan). Pelamar diminta untuk tiba di pusat wawancara yang dijadwalkan 10 menit sebelumnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran, agar tidak mengganggu wawancara waktu.
(2) Alasan penolakan permohonan:
1. Narapidana menolak bertemu dengan orang yang meminta pertemuan.
2. Pembawa acara atau orang yang meminta wawancara tidak mematuhi obyek, syarat, prosedur, waktu atau metode komunikasi yang ditentukan, frekuensi, waktu dan jumlah orang yang akan diwawancarai.

Go Top