Instruksi wawancara
- Publication Date :
- Last updated:2024-12-12
- View count:955
1. Bagi yang melamar wawancara wajib membawa dokumen identitas diri dan mendatangi ruang wawancara untuk mendaftar.Setiap wawancara dibatasi untuk 3 orang jumlah anak-anak tidak diperhitungkan dalam jumlah orang yang diperbolehkan berada di depan penonton.
2. Jumlah wawancara dengan berbagai tipe warga binaan:
(1) Terdakwa: Kecuali mereka yang dilarang untuk diwawancarai dan orang-orang yang berada di bawah konservatori sipil, mereka dapat diwawancarai sekali sehari.
(2) Remaja: Tidak ada batasan jumlah kunjungan, namun manajemen dan disiplin lembaga tidak akan terpengaruh; dan remaja dalam masa percobaan tidak boleh dikunjungi lebih dari 2 kali seminggu (setiap 2 hari); apabila mengganggu pelaksanaan pendidikan masa percobaan (pemasyarakatan) atau peserta didik yang berkepentingan dapat melarangnya.
(3) Narapidana Tingkat 4 : Seminggu sekali (setiap hari)
Level 3: 2 kali seminggu (3 kali setiap dua minggu)
Tingkat 2: Setiap 3 hari sekali
Level 1: Tidak ada batasan, namun tidak boleh mempengaruhi manajemen penjara dan disiplin penjara
(4) Orang yang diobservasi untuk rehabilitasi: mereka akan diwawancarai seminggu sekali (setiap hari).
3. Permohonan kualifikasi wawancara
(1) Terdakwa : Tidak ada pembatasan atau larangan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan atau narapidana menolak karena kemauannya.
(2) Remaja: Sasarannya adalah saudara atau teman, tetapi jika hal itu menghalangi penyidikan perkara dan kepentingan remaja, maka ia tidak boleh bertemu dengannya.
(3) Narapidana : Tingkatan keempat adalah sanak saudara (yaitu pasangan, saudara sedarah langsung, saudara sedarah agunan dalam derajat kekerabatan ketiga dan saudara-saudara karena perkawinan dalam derajat kekerabatan kedua), tingkatan ketiga, kedua dan pertama: sanak saudara dan teman-teman.
(4) Narapidana lain yang tidak dapat diberikan perlakuan progresif (dengan hukuman kurang dari 6 bulan) tidak dibatasi atau dilarang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan atau narapidana tersebut menolak atas kemauannya.
4. Permohonan wawancara dapat ditolak dalam keadaan sebagai berikut:
(1) Kegagalan membawa dokumen identifikasi, kegagalan mendaftarkan informasi yang relevan sesuai dengan peraturan, atau tidak dapat diakses oleh tuan rumah.
(2) Jumlah wawancara dengan tuan rumah telah mencapai batas atas.
(3) Tuan rumah menolak menerima orang tersebut.
(4) Yang dimintai wawancara atau diterima adalah orang yang dilarang untuk diwawancarai oleh pengadilan atau penuntut umum sesuai dengan ketentuan KUHAP.
(5) Mereka yang mengganggu ketertiban atau keamanan badan.
(6) Pengunjung yang seharusnya dibatasi atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Alasan penangguhan wawancara adalah sebagai berikut: Selama wawancara, petugas keamanan dapat menunda wawancara jika ditemukan situasi yang mengganggu ketertiban atau keamanan institusi, atau jika pewawancara menggunakan peralatan komunikasi, video atau audio.
5. Waktu pendaftaran wawancara:
(1) Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 11.00, pukul 13.00 hingga 16.00.
(2) Wawancara sepanjang hari akan diadakan pada hari Minggu pertama setiap bulan.
(3) Waktu berkunjung pada hari libur nasional akan diumumkan tersendiri.